Price (harga)
sebuah komoditas (barang dan jasa) ditentukan oleh penawaran dan permintaan,
perubahan yang terjadi pada harga berlaku juga ditentukan oleh teradinya
perubahan permintaan dan perubahan penawaran. Hal ini sesuai dengan Hadis yang
diriwayatkan dari Anas bahwasannya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar
biasa di masa Rasulullah SAW, maka
sahabat meminta nabi untuk menetukan harga pada saat itu, lalu nabi bersabda:
artinya, “Bahwa Allah adalah Dzat yang mencabut dan memberi sesuatu, Dzat yang
memberi rezeki dan penentuan harga...”(HR Abu Daud).
Kenaikan
harga Rasulullah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat.
Sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab
dari keadaan itu. Di lain pihak rasul juga meyakini bahwa harga akan kembali
normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut rasul
merupakan suatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang. Pemerintah
tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam
kondisi normal.
Lebih
jauh lagi Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan
kebijakan intervensi pada empat situasi dan kondisi berikut: Pertama, kebutuhan
masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas, para fukaha sepakat
bahwa sesuatu yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak dapat
diperjualbelikan kecuali dengan harga yang sesuai. Kedua, terjadi kasus
monopoli, para fukaha sepakat untuk memberlakukan hak hajar (ketetapan yang
membatasi hak guna dan hak paki atas kepemilikan barang) oleh pemerintah. Hal
ini mengantisipasi adanya tindakan negatif yang dapat dilakukan oleh
pihak-pihak yang melakukan kegiatan monopolistik ataupun penimbunan barang.
Ketiga, terjadinya keadaan al-hars (pemboikotan), dimana distribusi barang hanya
terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu.
Jika
pasar dapat mengkomodasikan bentuk-bentuk kebebasan, hal ini berarti pasar
sudah berperan sebagi tnstrumen tersruktur untuk pendistribusian barang dan
jasa, efesiensi produksi dan distribusi income.
Adapun tiga peran pasar sebagai berikut:
- Peran pasar sebagai distribusi barang dan jasa Pasar terbuka akan mengarahkan kepada distribusi barang dan jsa sevara optimal kepada konsumen, selama daya beli antara para konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan yang lain.
- Peran pasar dalam efisiensi produksi kontrol dan pembatasan faktor-faktor produksi dalam tatanan nilai islam dilakukan dengan memanfaatkan sekali lagi instrumen harga pasar. Instrumen harga akan mengarah efisiensi bahan baku produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar.
- Peran pasar dalam distribusi pendapatan Hukum permintaan dan penawaran di pasar sangat berperan dalam menentukan pendapatan. Hal ini karena pendapatan di pasar direprensentasikan oleh harga yang berlaku sebagai alat tukar atas penggunaan jasa ataupun aneka ragam produk.
0 comments:
Post a Comment