Distribusi Pendapatan dalam Islam menduduki posisi
yang penting karena pembahasan distribusi pendapatan tidak hanya berkaitan
dengan aspek ekonomi akan tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial dan aspek
politik.
Sebenarnya konsep ekonomi islam tidak hanya mengedepankan aspek
ekonomi, dimana ukuran berdasarkan atas jumlah harta kepemilikan, akan tetatpi
bagaimana bisa mendistribusikan penggunaan potensi kemanusiaan, berupa
penghargaan hak hidup dalam kehidupan. Distribusi harta tidak akan mempunyai
dampak yang signifikan kalau tidak ada kesadaran antara sesama manusia akan
kesamaan hak hidup.
Oleh karena itu dalam distribusi
pendapatan berhubungan dengan beberapa masalah, bagaimana mengatur distribusi
pendapatan dan penyalurannya kepada masyarakat? Dalam Islam telah dianjurka
untuk melaksanakan zakat, infak dan shadaqah dan lian sebagainya.
Kemudian
baitul mal membagikan kepada orang-orang yang membutuhkan untuk meringankan
beban hidup, dengan cara memberi bantuan langhsung ataupun tidak langsung.
Islam tidak mengarahkan distribusi pendapatan yang sama rata, letak pemerataan
dalam Islam adalah keadilan atas dasar maslahah; dimana di antara satu orang
dengan orang lain dalam kedudukan sama atau berbeda, mampu atau tidak mampu
bisa saling menyantuni, maenghargai dan menghormati peran masing-masing.
Semua
keadaan di atas akan terealisasi apabila masing-masing individu sadar terhadap
eksistensinya di hadapan Allah SWT.
Konsep
Moral Islam Dalam Sistem Distribusi Pendapatan
Islam menyadari bahwa pengakuan akan
kepemilikan adalah hal yang sangat penting. Setiap hasil ekonomi seorang muslim
dapat menjadi hak miliknya karena hal itu menjadi motivasi dasar atas setiap
aktivitasnya, dimana motivasi ini membimbing manusia untuk terus berkompetisi
dalam menggapai kepemilikanya.
Tetapi kepemilikan manusia hanya diberi hak
kepemilikan terbatas yaitu hanya berwenang untuk memanfaatkan sedangkan pemilik
yang hakiki dan absolut hanyalah Allah Azza wa Jalla seperti dalam firman-Nya:
Kepunyaan
Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan Allah Maha perkasa atas segala sesuatu,
(Ali Imran :189)
Sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam
“suatu
ketika Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam bertanya kepada para sahabatnya : Kepada siapakah di antara
kamu harta milik ahli warisnya lebih berharga daripada miliknya sendiri ? Mereka menjawab : setiap orang menganggap harta miliknya sendiri lebih berharga
daripada milik ahli warisnya. Kemudian nabi bersabda : Hartamu adalah apa yang
kamu gunakan dan harta ahli warismu adalah yang tidak kamu gunakan. (Hadis
Riwayat Muslim dan Ahmad)
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi menjadi:
- Kepemilikan
Umum (al milkiyyah al ammah / collective
property) - Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras,
cair maupun gas, minyak bumi, besi, tembaga, emas, dan temasuk yang tersimpan
di perut bumi dan semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan
energi sebagai komponen utamanya.
- Kepemilikan
Negara (state property) - Kepemilikan
Negara meliputi semua kekayaan yang diambil Negara seperti pajak dengan segala
bentuknya serta perdagangan, industri, dan pertanian yang diupayakan Negara
diluar kepemilikan umum, yang semuanya dibiayai oleh Negara sesuai dengan
kepentingan Negara.
- Kepemilikan Individu
- Kepemilikan ini dapat dikelola oleh setiap individu atau setiap orang
sesuai dengan hukum atau norma syariat
Distribusi
Pendapatan
Kebutuhan menjadi alasan untuk mencapai
pendapartan minimum. Sedangkan kecukupan dalam standar hidup yang baik adalah
hal yang mendasari system distribusi-redistribusi pendapatan baru dikaitkan
dengan kerja dan kepemilikan pribadi.
Proses
redistribusi pendapatan dalam islam mengamini banyak hal yang berkaitan dengan
moral endogeneity (faktor dari dalam), signifikansi dan batasan-batasan
tertentu, di antaranya:
- Sebagaimana
utilitanrianisme, mempromosikan “greatest
good for greteast number of people”, dengan good dan utility
diharmonisasikan dengan pengertian halal-haram, peruntungan manusia dan
peningkatan utility manusia adalah
tujuan utama dari tujuanpembangunan ekonomi.
- Liberitarian
dan Marxism, pertobatan dan penebusan dosa adalah salah satu hal yang mendasari
diterapkanya proses redistribusi pendapatan. Dalam aturan main syariah akan
ditemukan sejumlah instrument yag mewajibkan seseorang muslim untuk
mendistribusikan kekayaannya sebagai akibat melakukan kesalahan (dosa).
- Sistem
redistribusi diarahkan untuk berlaku sebagai faktor pengurang dari adanya pihak
yang merasa dalam keadaan merugi atau gagal. Kondisi seperti ini hamper bisa
dipastikan berlaku setiap komunitas.
- Mekanisme
redistribusi berlaku secara istimewa, walaupun pada realitasnya distribusi
adalah proses transfer kekayaan searah, namun pada hakekatnya tidak demikian.
Disini pun terjadi mekanisme pertukaran, hanya saja objek yang menjadi alat
tukardari kekayaan yang ditransfer berlaku di akhirat nanti (pahala). Dengan
demikian, logikanya memberikan pengertian bahwa dengan berbuat baik sekarang
dan bertobat karena melakukan dosa, kemudian mentransfer sebagian harta, maka
senagai alat penukar pengganti adalah pahala di di akhirat. Ini tentunya
bukanlah mekanisme dari market exchanes akan tetapi pertukaran yang terjadi
anatara orang yang beriman dengan Tuhannya
Distribusi Pendapatan Dalam Konteks
Rumah Tangga (Household)
Distribusi
pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak terlepas dari terminolgi shadaqah.
Pengertian shadaqah di sini bukan berarti sedekah dalam konteks pengertian
bahasa Indonesia. Karena shadaqah dalam kontek terminology Al-Qur’an dapat dipahami
dalam dua aspek, yaitu: pertama: shodaqah wajibah yang berarti
bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen
distribusi pendapatan berbasis kewajiban.
Untuk kategori ini bisa berarti
kewajiban personal seseorang sebagai muslim, seperti warisan dan bisa juga
berarti kewajiban seorang muslim dengan muslim lainnya. Kedua: shadaqah
nafilah (sunnah) yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang
berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis amal karikatif, seperti:
- Shadaqah
Wajibah (wajib dan khusus dikenakan bagi orang muslim) yaitu: a) Nafaqah, b) Zakat,
c) Udhiyah, d) Warisan, e) Musaadah, f) Jiwar, g) Diyafah.
- Shadaqah Nafilah (sunnah dan khusus dikenakan
bagiorang muslim) yaitu: a) Infak, b) Aqiqah, c) Wakaf, d) Wasiat.
Kemudian
distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga juga berkaitan dengan
terminology had/hudud atau pertaubatan dalam perbuatan dosa.
Dengan berwujud kafarat dan dam (diyat).kedua hal tersebut merupakan satu
bentuk hukuman yang bernuansa distribusi-redistribusi pendapatan. Dalam hal ini
nampak jelas Islam memberikan pelajaran kepada kita bahwa dengan memberi dan
menolong orang lain berarti seseorang telah memberi dan menolong dirinya
sendiri.
Selain
itu, distribusi pendapatan juga dapat di lakukan dengan melakukan transaksi
pinjam-meminjam, sewa-menyewa, upah, dan jual beli. Dalam ajaran Islam
mendistribusikan pendapatan rumah tangga ada skala prioritas yang ketat.
Dari
kepemilikan asset yang dimiliki pertama yang harus dikeluarkan atau
didistribusikan adalah (1) membayar utang, (2) membayar zakat, ketika asset
tersebut sudah memenuhi syarat barang yang wajib dizakati, baik nisab maupun
haul. Sedangkan pendistribusian lain seperti: infaq, udhiyah, wakaf dan wakaf
dilakukan setelah terpenuhinya kewajiban zakat.
Pelaksanaannya sepenuhnya
diserahkan kepada keleluasaan setiap muslim, pemerintah tidak berperan dalm hal
ini. Dalam hal warisan,dilaksanakan setelah pemilik aset atau harta meninggal
dunia
Distribusi
Pendapatan Dalam Konsep Negara
Prisnsip-prinsip
ekonomi
yang dibangun di atas nilai moral islam mencanangkan kepentingan
distribusi pendpatan secara adil.pada sarjana muslim banyak membicarakan
objektivitas perekonomian berbasis Islampada level negara terkait
dengan, penjaminan level minimum kehidupan bangsa bagi mereka yang
berpendapatan
di bawah kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Negara wajib bekerja untuk
meningkatkan kesejahteraan materi bagi lingkungan social maupun individu dengan
memaksimalkan pemanfaatan atas sumber daya yang tersedia. Karena itu Negara
wajib mengeluarkan kebijakanyang mengupayakan stabilitas ekonomi, kesetaraan,
ketenaga kerjaan pembangunan social ekonomi dan lain sebagainya.
Negara juga
bertanggung jawab atas manejemen.kepemilikan publikyang pemanfaatannya
diarahkan untuk seluruhanggota social, menahbiskan yang baik dan mencegah yang
buruk bagimasyarakat secara umum, memproteksi dan mereservasimoral komitmen
seluruh bangsa.
Startegi
pembangunan berbasis islam menyajikan 3 sistem: 1) sistem penyaringan atau
filter, yang terdiri dari maslahah syar’iyyah dan mekanisme harga di pasar. 2)
mendorong para agen ekonomi untuk melakukan pemuasan kebutuhan tanpa merusak
dan membahayakan lingkungan. 3) rekontruksi terhahadap sosioekonomi, dengan
tujuan pemerataan kesejahteraan, menghindari perbuatan ria, dan mereformasi sistem
keuangan untuk mendukung terwujudnya dua tujuan di atas.
Untuk menciptakan
nuansa pasar yang terbuka, berkaitan dengan struktur produksi dan dinamika
tenaga kerja, harus diadakan pengoptimalan sumber daya (alam dan manusia). Kemudian
dilanjutkan dengan model ekonomi politik dalam pengambilan keputusan dan
kebijakan pemerintahan yang berdampak secara langsung dan tidak langsung kepada
distribusi pendapatan.
Pengelolaan Sumber Daya
Dalam
pengelolaan sumber daya, Negara harus mampu mendistribusikan sumber daya yang
ada dengan baik dan maksimal. Kebijakan distribusi menganut kesamaan dalam
kesempatan kerja, pemerataan kesejahteraan dan pemanfaatan lahan yang menjadi
sector publik
Ajaran
islam memberikan otoritas kepada pemerintah dalam menentukan penggunaan lahan
untuk kepentingan public dan Negara, distribusi tanah kepada sector swasta,
penarikan pajak, subsidi, dan keistimewaannon monetarylainnya yang unsur
legalitasnya dikembalikan kepada aturan syari’ah.semua keistimewaan tersebut
harus diarahkan untuk memenuhi kepentingan publik dan pembebasan kemiskinan.
Kompetisi Pasar dan Redistribusi
Sistem
Perspektif
teori ekonomi menyatakan bahwa pasar adalah salah satu mekanisme yang bisa
dijalankan manusia untuk mengatasi problem ekonomi yang terdiri atas :
produksi, konsumsi dan distribusi. Kepentingan Negara (pemerintah) dalam
pendistribusian pendapatan di pasar adalah bagaimana pemerintah dapat menjamin
pendapatan seluruh bangsanya (baik muslim maupun non musilm)
Model Ekonomi Politik
Kebijakan
ekonomi politik diarahkan untuk melayani kepentingan individu dan umum secara
sekaligus. Model ini menfokuskan kepada keimbangan, harmonisasi dan permanen
dari kedua kepentingan tersebut. Kebijakan ekonomi politk islam juga melayani
kesejahteraanmateri dan kebutuhan spiritual. Kebijakan ini memperhatikan setiap
aktivitas ekonomi individu,selama aktivitas itu berada dalam perencanaan dan
orientasi hanya kepada Allah. Allah SWT berfirman:
“….Supaya harta itu jangan hanya
beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu …” (QS. Al Hasyr :7)
Aspek
ekonomi politik Islam yang dilakukan oleh para khalifah adalah dalam rangka
mengurusi dan melayani umat. Ada dua hal penting yng harus diperhatikan oleh
umat islamuntuk memperoleh kesuksesan system islam dalam distrubusi pendapatan,
yaitu;perilaku konsumsi (mustahik menjadi muzaki) dan pengembangan intermediary
system untuk lebih menyelengggarakan instrument-instrumen kebijakan fiskal
dalam islam yang khusus diproyeksikan untuk distribusi pendapatan.
Apabila dikaitkan dengan Indonesia
Bisa
dikatakan bahwa distribusi pendapatan di Indonesia belum merata, masih
ada dualisme ekonomi di dalamnya. Ada masyarakat yang kaya raya, tetapi
masih banyak juga masyarakat yang masih miskin.
Kesadaran
masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam, masih
kurang untuk melakukan zakat, terutama zakat penghasilan, yaitu 2,5%
dari pendapatannya. Zakat yang 2,5% saja masih sulit untuk dipraktikkan,
apalagi shodaqoh yang hukumnya sunnah.
Zakat
2,5% ini sebenarnya adalah kewajiban bagi setiap muslim. Zakat tersebut
disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu. Dan kami yakin apabila
hal ini telah dipraktikkan oleh semua masyarakat Indonesia, insya'Allah
tidak ada lagi penduduk miskin di Indonesia.