Wednesday, October 3, 2012

Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008

By
Wawan Setyawan (2009) mengatakan bahwa tulisan 2008 pada seri ISO 9001 terakhir ini menunjukkan tahun revisi, sehingga ISO 9001:2008 adalah Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001 hasil revisi tahun 2008. Sedangkan Stanley Sutrisno (2010) mengatakan bahwa angka 2008 pada seri ISO 9001 ini adalah tahun dikeluarkannya sistem manajemen mutu tersebut yang merupakan penyempurnaan sistem manajemen mutu sebelumnya yaitu Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2000. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008 adalah Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001 yang dikeluarkan pada tahun 2008 sebagai revisi SMM ISO 9001:2000.

Middle East Quality Management Professionals (MEQMP) (2008) menyatakan bahwa tidak ada penambahan klausul dalam revisi SMM ISO 9001:2000 ke SMM ISO 9001:2008. Perubahan dari SMM ISO 9001:2000 ke SMM ISO 9001:2008 merupakan perubahan minor yang artinya hanya ada sedikit perubahan dalam isinya, dan perubahan ini bertujuan untuk mengklarifikasi atau lebih menjelaskan inti atau substansi dari ISO 9001 versi sebelumnya, yakni SMM ISO 9001:2000 dan untuk lebih meningkatkan kesesuaiannya dengan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004.


ISO 9001:2008 menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu. ISO 9001:2008 bukan merupakan standar produk, karena tidak menyatakan persyaratan - persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah produk. ISO 9001:2008 hanya merupakan standar sistem manajemen kualitas, namun bagaimanapun juga diharapkan bahwa produk yang dihasilkan dari suatu sistem manajemen kualitas internasional akan berkualitas baik. Hal ini sejalan dengan pernyataan Perry L. Johnson (1997:6) “ISO 9000 is not a product standard, but a quality system standard. It applies not to products or services, but to the process which creates them”. Artinya bahwa ISO 9000 bukan merupakan standar untuk produk, namun merupakan standar sistem kualitas untuk proses pembuatan produk tersebut.

SMM ISO 9001:2008 mempunyai delapan klausul. BSN (2008) menyatakan bahwa klausul-klausul yang terdapat dalam SMM ISO 9001:2008 adalah sebagai berikut:
  1.    Klausul 1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup ISO 9001: 2008 telah dikembangkan atau diperluas. Dalam hal ini persyaratan-persyaratan standar telah menekankan untuk memenuhi kepuasan pelanggan melalui efektivitas dari aplikasi sistem mutu, termasuk proses-proses untuk meningkatkan terus-menerus dan jaminan kesesuaian.
  1.    Klausul 2. Referensi Normatif
Klausul ini hanya memuat referensi-referensi dari ISO 9001:2008.
  1.    Klausul 3. Istilah dan Definisi
Klausul ini menyatakan bahwa istilah dan definisi-definisi yang diberikan dalam ISO 9000:2008 (Quality Management System Fundamental and Vocabulary).
  1.    Klausul 4. Sistem Manajemen Mutu
Klausul ini lebih menekankan pada kebutuhan untuk peningkatan terus-menerus (continual improvement). Manajemen organisasi harus menetapkan langkah-langkah untuk implementasi sistem manajemen mutu 9001:2008.
  1.    Klausul 5. Tanggung Jawab Manajemen
Klausul ini menekankan pada komitmen dari manajemen puncak menuju perkembangan dan peningkatan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008. Klausul ini juga memaksa keterlibatan manajemen puncak dengan kebutuhan-kebutuhan pelanggan, menetapkan kebijakan untuk mutu, menetapkan tujuan-tujuan mutu, perencanaan sistem manajemen mutu, menetapkan tanggung jawab dan wewenang organisasi, mengangkat secara formal seorang yang mewakili manajemen dan menjamin proses komunikasi internal yang tepat, serta harus melakukan peninjauan ulang sistem manajemen mutu.
  1.    Klausul 6. Manajemen Sumber Daya Manusia
Klausal ini menyatakan bahwa suatu organisasi hasus menetapkan dan memberikan sumber-sumber daya yang diperlukan secara tepat, personel yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas harus didefinisikan dalam sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 serta memiliki kompetensi yang berkaitan dengan pendidikan yang relevan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman.
  1.    Klausul 7. Realisasi Produk
Klausul ini menyatakan bahwa organisasi harus menjamin bahwa proses realisasi produk berada di bawah pengendalian agar memenuhi persyaratan produk.
  1.    Klausul 8. Pengukuran, Analisis dan Peningkatan
Menurut klausul ini organisasi harus menetapkan rencana-rencana dan menerapkan proses-proses pengukuran, pemantauan, analisis dan peningkatan yang diperlukan agar menjamin kesesuaian dari produk, menjamin kesesuaian dari sistem manajemen mutu dan meningkatkan terus-menerus efektivitas dari sistem manajemen mutu.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment