Wawan
Setyawan (2009) mengatakan bahwa tulisan 2008 pada seri ISO 9001
terakhir ini menunjukkan tahun revisi, sehingga ISO 9001:2008 adalah
Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001 hasil revisi tahun 2008.
Sedangkan Stanley Sutrisno (2010) mengatakan bahwa angka 2008 pada
seri ISO 9001 ini adalah tahun dikeluarkannya sistem manajemen mutu
tersebut yang merupakan penyempurnaan sistem manajemen mutu
sebelumnya yaitu Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2000.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Sistem Manajemen
Mutu (SMM) ISO 9001:2008 adalah Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001
yang dikeluarkan pada tahun 2008 sebagai revisi SMM ISO 9001:2000.
Middle
East Quality Management Professionals (MEQMP)
(2008) menyatakan bahwa tidak ada penambahan klausul dalam revisi SMM
ISO 9001:2000 ke SMM ISO 9001:2008. Perubahan dari SMM ISO 9001:2000
ke SMM ISO 9001:2008 merupakan perubahan minor yang artinya hanya ada
sedikit perubahan dalam isinya, dan perubahan ini bertujuan untuk
mengklarifikasi atau lebih menjelaskan inti atau substansi dari ISO
9001 versi sebelumnya, yakni SMM ISO
9001:2000
dan untuk lebih meningkatkan kesesuaiannya dengan Sistem
Manajemen Lingkungan
ISO
14001:2004.
ISO
9001:2008 menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk
desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu. ISO 9001:2008
bukan merupakan standar produk, karena tidak menyatakan persyaratan -
persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah produk. ISO 9001:2008
hanya merupakan standar sistem manajemen kualitas, namun bagaimanapun
juga diharapkan bahwa produk yang dihasilkan dari suatu sistem
manajemen kualitas internasional akan berkualitas baik. Hal ini
sejalan dengan pernyataan Perry L. Johnson (1997:6) “ISO
9000 is not a product standard, but a quality system standard. It
applies not to products or services, but to the process which creates
them”.
Artinya bahwa ISO 9000 bukan merupakan standar untuk produk, namun
merupakan standar sistem kualitas untuk proses pembuatan produk
tersebut.
SMM
ISO 9001:2008 mempunyai delapan klausul. BSN
(2008) menyatakan bahwa klausul-klausul yang terdapat dalam SMM ISO
9001:2008 adalah sebagai berikut:
- Klausul 1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup ISO
9001: 2008 telah dikembangkan atau diperluas. Dalam hal ini
persyaratan-persyaratan standar telah menekankan untuk memenuhi
kepuasan pelanggan melalui efektivitas dari aplikasi sistem mutu,
termasuk proses-proses untuk meningkatkan terus-menerus dan jaminan
kesesuaian.
- Klausul 2. Referensi Normatif
Klausul ini hanya
memuat referensi-referensi dari ISO 9001:2008.
- Klausul 3. Istilah dan Definisi
Klausul ini
menyatakan bahwa istilah dan definisi-definisi yang diberikan dalam
ISO 9000:2008 (Quality
Management System Fundamental and Vocabulary).
- Klausul 4. Sistem Manajemen Mutu
Klausul ini lebih
menekankan pada kebutuhan untuk peningkatan terus-menerus (continual
improvement). Manajemen
organisasi harus menetapkan langkah-langkah untuk implementasi sistem
manajemen mutu 9001:2008.
- Klausul 5. Tanggung Jawab Manajemen
Klausul ini
menekankan pada komitmen dari manajemen puncak menuju perkembangan
dan peningkatan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008. Klausul ini juga
memaksa keterlibatan manajemen puncak dengan kebutuhan-kebutuhan
pelanggan, menetapkan kebijakan untuk mutu, menetapkan tujuan-tujuan
mutu, perencanaan sistem manajemen mutu, menetapkan tanggung jawab
dan wewenang organisasi, mengangkat secara formal seorang yang
mewakili manajemen dan menjamin proses komunikasi internal yang
tepat, serta harus melakukan peninjauan ulang sistem manajemen mutu.
- Klausul 6. Manajemen Sumber Daya Manusia
Klausal ini
menyatakan bahwa suatu organisasi hasus menetapkan dan memberikan
sumber-sumber daya yang diperlukan secara tepat, personel yang
bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas harus didefinisikan dalam
sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 serta memiliki kompetensi yang
berkaitan dengan pendidikan yang relevan, pelatihan, keterampilan dan
pengalaman.
- Klausul 7. Realisasi Produk
Klausul ini
menyatakan bahwa organisasi harus menjamin bahwa proses realisasi
produk berada di bawah pengendalian agar memenuhi persyaratan produk.
- Klausul 8. Pengukuran, Analisis dan Peningkatan
Menurut klausul ini
organisasi harus menetapkan rencana-rencana dan menerapkan
proses-proses pengukuran, pemantauan, analisis dan peningkatan yang
diperlukan agar menjamin kesesuaian dari produk, menjamin kesesuaian
dari sistem manajemen mutu dan meningkatkan terus-menerus efektivitas
dari sistem manajemen mutu.
0 comments:
Post a Comment