Pengertian Dana
Salah satu kendala bagi setiap perusahaan dalam menjalankan kegiatannya adalah masalah kebutuhan dana. Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono (2002: 151) mengatakan bahwa “Dana bank adalah semua utang dan modal yang tercatat pada neraca bank sisi pasiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional bank dalam rangka kegiatan penyaluran/penempatan dana.”
Kegiatan penyaluran / penempatan dana tersebut dapat berupa pemberian kredit kepada masyarakat, pembelian surat-surat berharga dalam rangka memperkuat likuiditas bank, penyertaan ke badan usaha lain maupun penempatan sebagai alat likuid.
Salah satu kendala bagi setiap perusahaan dalam menjalankan kegiatannya adalah masalah kebutuhan dana. Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono (2002: 151) mengatakan bahwa “Dana bank adalah semua utang dan modal yang tercatat pada neraca bank sisi pasiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional bank dalam rangka kegiatan penyaluran/penempatan dana.”
Kegiatan penyaluran / penempatan dana tersebut dapat berupa pemberian kredit kepada masyarakat, pembelian surat-surat berharga dalam rangka memperkuat likuiditas bank, penyertaan ke badan usaha lain maupun penempatan sebagai alat likuid.
Sumber-Sumber Dana Bank
Pentingnya
dana membuat setiap perusahaan berusaha keras
untuk mencari sumber-sumber dana
yang tersedia, termasuk
perusahaan lembaga keuangan seperti
bank. Kasmir (2002: 61) menyatakan
bahwa “Sumber-sumber dana bank adalah
usaha bank dalam memperoleh dana dalam
rangka membiayai kegiatan operasinya.” Sumber-sumber dana bank menurut Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono (2006: 152) adalah sebagai berikut:
1. Dana yang berasal
dari modal sendiri
Dana
sendiri adalah dana yang
berasal dari para
pemegang saham bank atau pemilik bank. Dalam neraca bank dana tersebut
tercatat dalam pos
modal dan cadangan yang tercantum
pada sisi pasiva. Dana sendiri terdiri dari beberapa pos, yaitu:
a. Modal disetor
Modal
disetor yaitu jumlah uang
yang disetor secara efektif oleh oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri.
b. Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan yaitu sebagian dari laba
bank yang disisihkan dalam bentuk
cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutup timbulnya
risiko dikemudian hari.
c. Laba yang ditahan (retained earnings)
Laba yang ditahan (retained earnings) adalah
bagian laba yang menjadi milik
pemegang saham, akan tetapi oleh rapat
umum pemegang saham
(RUPS) diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal
bank.
2. Dana yang berasal
dari modal pinjaman
Dana Pinjaman
dari pihak di luar bank
yang lazim disebut
dengan dana pihak kedua adalah dana
yang berasal dari
pihak yang memberikan pinjaman kepada
bank, yang terdiri dari 4 pihak, yaitu:
a. Pinjaman dari bank lain di dalam negeri Pinjaman
yang lebih dikenal dengan pinjaman antar bank (interbank call money). Pinjaman ini
biasanya diminta bila
ada kebutuhan dana mendesak yang diperlukan bank misalnya untuk
menutup kewajiban kliring atau memenuhi ketentuan saldo giro wajib minimum
(GWM) di Bank Indonesia.
b. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan di luar
negeri
Pinjaman yang
biasanya berbentuk pinjaman
jangka menegah-panjang. Realisasi pinjaman ini
harus melalui persetujuan Bank Indonesia yang bertindak sebagai pengawas pinjaman luar
negeri (PKLN).
c. Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
Pinjaman dari
LKBB ini kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi
lebih banyak berbentuk surat
berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh
tempo.
d. Pinjaman dari bank sentral (Bank Indonesia)
Pinjaman dari
Bank Indonesia diperoleh
apabila bank yang
bersangkutan ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk menyalurkan pinjaman ke sektor-sektor usaha yang
mendapat prioritas dari pemerintah untuk dikembangkan, misalnya
kredit usaha tani
(KUT), kredit pengadaan gabah, dan sebagainya. Pinjaman tersebut dikenal
dengan nama kredit likuiditas
Bank Indonesia (KLBI).
3. Dana yang berasal
dari masyarakat
Dana
masyarakat adalah dana-dana yang
berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk
simpanan yang dimiliki oleh bank. Dana masyarakat merupakan
dana terbesar yang dimiliki
oleh bank dan ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari
pihak-pihak yang kelebihan
dana dalam masyarakat. Dana masyarakat
tersebut dihimpun oleh bank dengan produk-produk simpanan sebagai berikut:
a. Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada
bank yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.
b. Deposito (time
deposit)
Deposito
adalah simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yangpenarikannya
hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan
jangka waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Depositodibedakan menjadi dua, yaitu deposito berjangka dan sertifikat
deposito.
c. Tabungan (saving deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga yang
dikeluarkan oleh bank yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan
sesuai ketentuan yang berlaku di
masing-masing bank.
Ingin mendapatkan makalah lengkapnya?? Silakan kirim permintaan ke iro.maruto@gmail.com (FREE!!)
0 comments:
Post a Comment