Dibentuknya Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil pada susunan Kabinet Pembangunan dalam Pelita ke VI merupakan wujud tekad pemerintah untuk mengembangkan sektor small-business dalam Program Pembangunan Jangka Panjang Tahap II. Wujud program penunjang usaha kecil dari pemerintah adalah melalui Pola Kebijaksanaan dan Pengembangan Industri/Usaha Kecil sebagai berikut: a) Sistem keterkaitan Bapak Angkat-Mitra Usaha, b) Penjualan saham perusahaan besar yang sehat kepada koperasi, c) Mewajibkan BUMN menyisihkan dana pembinaan sebesar 1% - 5% dari laba bersih, d) Menugaskan lembaga perbankan mengalokasikan dana kredit untuk usaha kecil dan koperasi sebesar 20% dari portofolio kredit yang disalurkan, e) Persediaan Kredit Likuiditas dari BI ke bank-bank untuk membiayai sebagian besar dari kebutuhan dana kredit untuk anggota Koperasi Primer.
Kelanjutan materinya bisa dilihat dalam cuplikan slide power point berikut ini:
Ingin mendapatkan soft file ppt ini full edition?? Silakan kirim permintaan ke iro.maruto@gmail.com
0 comments:
Post a Comment