Abu Bakar As-Shidiq (537 – 634 M)
Abu Bakar As-Shidiq banyak menemui permasalahan dalam pengumpulan zakat, sebab pada masa itu muncul orang-orang yang enggan membayar zakat. Abu Bakar As-Shidiq membangun kembali Baitul Maal dan meneruskan sistem penditribusian harta untuk rakyat. Beliau juga mempelopori sistem penggajian bagi aparat negara, misalnya untuk khalifah sendiri digaji amat sedikit, yaitu 2,5 atau 2,75 dirham per hari. Tunjangan tersebut kurang mencukupi kemudian dinaikkan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun.
Abu Bakar As-Shidiq banyak menemui permasalahan dalam pengumpulan zakat, sebab pada masa itu muncul orang-orang yang enggan membayar zakat. Abu Bakar As-Shidiq membangun kembali Baitul Maal dan meneruskan sistem penditribusian harta untuk rakyat. Beliau juga mempelopori sistem penggajian bagi aparat negara, misalnya untuk khalifah sendiri digaji amat sedikit, yaitu 2,5 atau 2,75 dirham per hari. Tunjangan tersebut kurang mencukupi kemudian dinaikkan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun.
Umar bin Khattab (584 – 644 M)
Umar bin Khattab mengambil langkah-langkah besar dalam pengembangan sektor pertanian, karena beliau menyadari pentingnya pertanian bagi perekonomian negara. Pada masa ini hukum perdagangan mengalami penyempurnaan, Umar mengurangi beban pajak terhadap beberapa barang, pajak perdagangan nabati dan kurma Syria sebesar 50%. Umar membangun Baitul Maal yang regular dan permanen di ibu kota, kemudian dibangun cabang-cabang di ibu kota propinsi.
Umar bin Khattab mengambil langkah-langkah besar dalam pengembangan sektor pertanian, karena beliau menyadari pentingnya pertanian bagi perekonomian negara. Pada masa ini hukum perdagangan mengalami penyempurnaan, Umar mengurangi beban pajak terhadap beberapa barang, pajak perdagangan nabati dan kurma Syria sebesar 50%. Umar membangun Baitul Maal yang regular dan permanen di ibu kota, kemudian dibangun cabang-cabang di ibu kota propinsi.
Umar mendirikan
Diwan Islam yang pertama, yang disebut al-Diwan. Al-Diwan adalah sebuah kantor
yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pension
serta tunjangan lainnya dalam basis yang regular dan tepat. Umar juga membentuk
sebuah komite untuk membuat laporan sensus penduduk Madinah sesuai dengan
tingkat kepentingan dan kelasnya.
Usman bin Affan (577 – 656 M)
Usman membangun saluran air dan jalan-jalan dalam rangka pengembangan sumber daya alam, mengingat semakin luasnya wilayah negara Islam. Kemudian Usman juga memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang menderita, pengembara dan orang miskin. Usman membentuk organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan. Selain itu, dibentuk pula armada laut kaum Muslimin.
Usman membangun saluran air dan jalan-jalan dalam rangka pengembangan sumber daya alam, mengingat semakin luasnya wilayah negara Islam. Kemudian Usman juga memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang menderita, pengembara dan orang miskin. Usman membentuk organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan. Selain itu, dibentuk pula armada laut kaum Muslimin.
Ali Bin Abi Thalib (600 – 661 M)
Ali adalah orang yang sangat sederhana. Beliau secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul maal, bahkan memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Beliau sangat ketat dan berhati-hati dalam menjalankan keuangan negara. Salah satu upayanya yang monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam, di mana sebelumnya menggunakan uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia
Ali adalah orang yang sangat sederhana. Beliau secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul maal, bahkan memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Beliau sangat ketat dan berhati-hati dalam menjalankan keuangan negara. Salah satu upayanya yang monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam, di mana sebelumnya menggunakan uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia
0 comments:
Post a Comment